Kamis, 07 Februari 2013

Tifatul Berharap Wildan Tak Dihukum Berat

Updated: Tue, 05 Feb 2013 22:43:17 GMT | By amril.amarullah, okezone.com

Tifatul Berharap Wildan Tak Dihukum Berat
JAKARTA - Istilah hacking memang tengah ramai diperbincangkan pasca diretasnya situs Presidensby.info oleh Wildan Yani Ashari atau sebelumnya disebut inisial 'WAY'. Pelaku yang diduga melakukan pengalihan Domain Name System (DNS) situs Presiden SBY itu, berhasil diringkus beberapa saat setelah Polri melakukan pelacakan. Bahkan, sempat tersiar kabar bahwa si pelaku, Wildan ini terancam hukuman hingga 12 tahun.
Menanggapi rumors itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, mengungkapkan kasus Hacking yang dilakukan oleh Wildan saat ini masih ditangani oleh Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh. "Wildan ini kan masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum tentu mendapat vonis hukuman selama itu (12 tahun)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/2/2013).
"Namun demikian, saya berharap (Wildan) tidak dituntut berat. Akan tetapi, kalau kita solider, berarti harus tepat, kalau Anda melanggar, yah harus diproses hukum dong," sambung mantan Presiden PKS itu.
Sementara mengenai pasal yang bakal dikenakan kepada pelaku, yakni dapat diancam sesuai dengan pasal 30, dengan maksimum hanya 6 tahun penjara, sedangkan pasal 32 ancaman hukumnya hingga 8 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Tifatul menyebutkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya, yakni:
Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sementara untuk pasal 32:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 32 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

dpc pks pariaman selatan

0 comments:

Posting Komentar