Selasa, 19 Februari 2013

KPU Jabar Masih Bahas Sanksi Panwaslu untuk Rieke-Teten Terkait Jokowi


Selasa, 19/02/2013 10:53 WIB


Jakarta - - KPU Jabar belum bisa memberikan keputusan terkait rekomendasi Panwaslu soal sanksi bagi pasangan Rieke-Teten. KPU Jabar masih akan mendiskusikannya dahulu.

"Nanti kita lihat materinya. Kita belum bisa putuskan," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (19/2/2013).

Yayat mengaku surat rekomendasi Panwaslu belum diterima KPUD Jabar. Namun dengan informasi tersebut bahwa Panwaslu sudah mengirim ke KPU Jabar, akan segera ditindaklanjuti.

"Ya nanti kita bahas," jelas Yayat yang tengah mengisi seminar ini.

Ketua Panwaslu Jabar Ihat Rubihat menyebutkan pasangan Rieke-Teten melanggar Peraturan KPU No 14/2010 pasal 47 ayat 1 dan 2 di mana melibatkan pejabat negara tanpa cuti. Rekomendasi sudah dikirimkan ke KPU Jabar agar pasangan Rieke-Teten dilarang berkampanye.

Jokowi mengaku sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. Tapi pihak Kemendagri menjelaskan izin cuti dari surat Jokowi baru datang pada Jumat (15/2). Kemendagri menegaskan, semestinya surat diajukan 12 hari sebelumnya.

Atas jawaban Kemendagri tersebut, Jokowi menyebut,"Hari Sabtu dan Minggu kan libur. Tetapi secara kepatuhan, saya tetap izin. Saya sudah izin."  dpc pks pariaman selatan
 
 

0 comments:

Posting Komentar