Rabu, 27 Februari 2013

Anas Berhenti, Bagaimana Nasib Caleg Demokrat?

Rabu, 27/02/2013 12:21 WIB

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Pada 9 April 2013 nanti KPU mulai pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). Ketua Umum Parpol wajib membubuhkan tanda tangan pengusulan bakal caleg. Lalu bagaimana nasib caleg PD setelah berhentinya Anas Urbaningrum dari posisi Ketua Umum PD?

Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus Hambalang, Anas berhenti dari kursi ketua umum PD. Kini majelis tinggi PD menunjuk 4 orang plt ketua umum PD yakni Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Wakil Ketua Umum Max Sopacua, Wakil Ketua Umum Jhonny Allen Marbun, dan Direktur Eksekutif DPP Toto Riyanto.

Penunjukan 4 plt ketua umum PD tersebut tidak ada di AD/ART PD. Plt ketua umum PD harusnya dipegang oleh seorang yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua umum PD menggantikan Anas.

Hal ini diakui oleh anggota Majelis Tinggi PD Syarief Hasan. Namun Syarief memastikan tak ada persoalan di pencalegan PD.

"Itu waktunya masih panjang, kita sudah pikirkan itu, semua aman," kata Syarief saat berbincang dengan detikcom, Rabu (27/2/2013).

Menurut Syarief, majelis tinggi PD sedang mencari langkah untuk menentukan seorang plt ketua umum PD yang akan bersama-sama Ibas meneken pengajuan caleg tersebut.

"Itu kan sifatnya sementara. Nanti akan ada kebijakan lain sebelum penetapan caleg," kata Syarief.

Bisa saja Majelis Tinggi PD menempuh Kongres Luar Biasa (KLB) atau dengan mekanisme lain hanya menunjuk pelaksana tugas ketua umum PD. "Kan tidak harus ketua umum definitif," katanya.

Untuk DPR RI, PD akan mengusulkan 560 bakal caleg seperti di UU Pemilu yang baru. Beredar rumor penentuan bakal caleg PD saja sudah jadi tarik ulur di internal PD, terutama di kalangan loyalis Anas.

Daftar caleg harus diserahkan ke KPU mulai 9 April 2013 dan ditetapkan sebagai daftar caleg (DCS) sementara pada bulan Juni. Pada Agustus, DCS ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DPT).

0 comments:

Posting Komentar