Jumat, 15 Februari 2013

MA Antar WN Iran ke Depan Regu Tembak karena Edarkan Sabu 60 Kg

Kamis, 14/02/2013 12:09 WIB
Andi Saputra - detikNews
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - - Vonis Mahkamah Agung (MA) mengantarkan warga negara (WN) Iran, Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch, ke depan regu tembak. Sebab, vonis mati terhadap pemilik 60 kg narkotika jenis sabu tersebut dikuatkan oleh MA.

"Menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (14/2/2013).

Perkara bernomor 2488 K/PID.SUS/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Prof Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi. Vonis yang dijatuhkan dua hari lalu ini dengan panitera pengganti Amin Safrudin.

Akbar merupakan anggota jaringan organisasi narkoba yang diringkus aparat kepolisian ketika hendak mendarat di kawasan Pantai Ujunggenteng dengan membawa bahan baku sabu-sabu. Lokasi penangkapan tepatnya di Kampung Kelapa Condong RT 03/01, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap pada Jumat, 20 Januari 2012 lalu.

Akbar berhasil diringkus setelah terlibat baku tembak dengan petugas kepolisian. Dalam baku tembak saat penangkapan, tiga warga Iran lainnya tewas. Sementara dua orang pelaku lainnya melarikan diri dengan memakai perahu jenis sekoci.

Pada 29 Agustus 2012, majelis hakim PN Cibadak mengganjar Akbar dengan vonis mati. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis ini juga dikuatkan MA. Alhasil, Akbar kini tinggal menunggu regu tembak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapi vonis mati.


(asp/nrl)

0 comments:

Posting Komentar