Jumat, 15/02/2013 11:15 WIB
Jakarta - - Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis
Syuro PKS Hilmi Aminuddin dicegah KPK keluar negeri. Ridwan dicegah
terkait kasus dugaan suap kuota impor daging. Namun Ridwan diketahui
terbang ke Turki. DPP PKS tak ada yang berkomentar soal ini.
Keterangan datang dari pengacara Luthfi Hasan, M Assegaf, yang ditunjuk PKS sebagai kuasa hukum.
"DPP tidak salah. Karena mendorong kita untuk ingin tahu, untuk memberikan keterangan," jelas Assegaf saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2013).
Assegaf pun tak tahu menahu soal sosok Ridwan. Dia akan menemui Luthfi Hasan, yang sudah resmi diwakilinya. "Kita baru dapat informasi kemarin dan pagi ini. Kita konsentrasi dengan Ustad Luthfi. Ini berita baru yang muncul. Tidak punya pengetahuan. Kita akan kroscek LHI," jelasnya.
Assefag juga menyampaikan dia tidak pernah bertemu Hilmi Aminuddin. Dia pun tidak mendapat kuasa dari Hilmi untuk anaknya. Ridwan masih berstatus saksi dan akan diperiksa hari ini.
"Kita akan minta konfirmasi ke LHI," jelasnya.
Ridwan sudah dicegah KPK sejak Jumat (8/2). Tapi data Imigrasi dia sudah terbang ke Turki sejak 7 Februari, dengan Turkish Airlines.
(ndr/gah)
Keterangan datang dari pengacara Luthfi Hasan, M Assegaf, yang ditunjuk PKS sebagai kuasa hukum.
"DPP tidak salah. Karena mendorong kita untuk ingin tahu, untuk memberikan keterangan," jelas Assegaf saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2013).
Assegaf pun tak tahu menahu soal sosok Ridwan. Dia akan menemui Luthfi Hasan, yang sudah resmi diwakilinya. "Kita baru dapat informasi kemarin dan pagi ini. Kita konsentrasi dengan Ustad Luthfi. Ini berita baru yang muncul. Tidak punya pengetahuan. Kita akan kroscek LHI," jelasnya.
Assefag juga menyampaikan dia tidak pernah bertemu Hilmi Aminuddin. Dia pun tidak mendapat kuasa dari Hilmi untuk anaknya. Ridwan masih berstatus saksi dan akan diperiksa hari ini.
"Kita akan minta konfirmasi ke LHI," jelasnya.
Ridwan sudah dicegah KPK sejak Jumat (8/2). Tapi data Imigrasi dia sudah terbang ke Turki sejak 7 Februari, dengan Turkish Airlines.
(ndr/gah)
0 comments:
Posting Komentar