Jumat, 22 Februari 2013

HNW: Densus Harus Rehabilitasi Kerugian Korban Penanganan Kasus Terorisme


Jum'at, 22 Februari 2013

Hidayatullah.com— Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr. Hidayat Nur Wahid menilai Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 harus melakukan rehabilitasi terhadap kerugian korban penanganan kasus terorisme.  Selain itu, ia juga mengharapkan penanganan kasus terorisme di Indonesia tidak harus dilakukan dengan cara-cara yang sama, yakni dengan meneror.

"Ini tugas penting Komnas HAM untuk berperan serius menegakkan Hak Asasi Manusia," jelasnya kepada hidayatullah.com usai silahturahim dengan Ormas-ormas Islam dengan Fraksi PKS di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (20/02/2013).

Mantan Ketua MPRI RI ini mengkhawatirkan jika sikap ‘teror’ juga dilakukan Densus dikhawairkan melahirkan trauma di masyarakat. Sebab Akhirnya,  sikap terorisme di masyarakat itu bisa jadi lahir karena reaksi atas arogansi Densus 88 itu sendiri.

Terkait UU Pendanaan Terorisme, Hidayat menjelaskan umat Islam tidak perlu khawatir.

Menurutnya, UU tersebut memfasilitasi pengontrolan serius agar Densus 88 tidak sembarangan menuduh seseorang menyumbangkan dana teror.

Sementara itu, Hidayat juga menghimbau agar umas Islam yang ingin menggalang dana untuk membantu keluarga korban penembakan Densus 88 tidak perlu khawatir. Menurutnya semua itu adalah hak asasi manusia dan tanggung jawab ikatan iman sesama Muslim.

"Yang ditindak itu ketika menggalang dana untuk beli senjata, sebagai contoh. Dan itupun tetap perlu dibuktikan tuduhannya. Jadi  tidak bisa asal tangkap saja," jelasnya lagi.

Terakhir, ia menekankan agar proses rehabilitasi bagi pihak-pihak yang menjadi korban salah tangkap serius dilakukan. Tidaklah adil ketika tidak terbukti dan namanya tidak  rehabilitasi. Sebab ia pada pihak yang dirugikan.

"Peran kepolisian sangat penting di sini. Polisi harus mengayomi masyarakat bukan justru ikut menyebarkan teror di masyarakat," jelasnya.*

Rep: Thufail al Ghifari

0 comments:

Posting Komentar