Minggu, 17 Februari 2013

Aliran Sesat LDII Semakin Berani Ma’ruf Amin dan Jusuf Kalla Perlu Waspada

 
BILA aliran sesat LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) kini kian berani, itu karena memang ada dalihnya.
Pertama, kehadiran KH Ma’ruf Amin Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) –saat itu– pada acara Rapat Kerja Nasional LDII yang berlangsung di Balai Kartini Jakarta, Selasa 6 Maret 2007. Kehadiran Ma’ruf Amin ketika itu atas nama pribadi. Padahal, MUI telah mengeluarkan ketetapan bagi seluruh pengurusnya berupa larangan menghadiri acara-acara yang diselenggarakan LDII seperti Rakernas dan semacamnya, termasuk kehadiran secara pribadi. Alasannya, karena MUI tetap menyatakan LDII  sebagai aliran sesat, meski mereka secara gencar telah mengkampanyekan (kebohongan) bahwa LDII sudah berubah.
Larangan menghadiri acara LDII itu sejalan dengan hasil Munas Ulama 2005. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti Ahmadiyah, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan sebagainya agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:
Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah.
MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII),dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).

Anehnya, setelah itu ada unsure pimpinan MUI yang justru (walau mengaku atas nama pribadi) menghadiri rakernas LDII, Maret 2007. Padahal beberapa hari sebelumnya sudah diputuskan oleh para pemimpin MUI: larangan hadir di acara LDII, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Munas MUI  tersebut.
Rapat Kerja Nasional LDII yang berakhir 8 Maret 2007 kala itu, ditutup oleh Agung Laksono, salah satu Ketua DPP Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Kedua, kehadiran Jusuf Kalla Ketua Umum Golkar dan Wakil Presiden RI di sarang LDII Kediri, Jawa Timur, pada tanggal 23 Januari 2009 lalu. Kehadiran Jusuf Kalla saat itu untuk meresmikan masjid dan menara pondok Pesantren LDII Burengan, Kediri. Menara ponpes yang disebut dengan julukan menara agung itu, tingginya mencapai 100  meter dengan kubah berlapis emas murni seberat 90 kilogram.
Ketika itu, Jusuf Kalla tidak hanya memberikan pembekalan kepada para santri ponpes Burengan dan meresmikan menara agung, tetapi juga meminta dukungan LDII dalam pemilu legislatif dan pilpres  mendatang. Jusuf Kalla mengatakan, “Di LDII ini serasa rumah sendiri, untuk itu saya sebagai Ketua Umum Golkar dan Wapres meminta dukungan bapak-bapak pimpinan pondok pesantren Burengan dan pengurus DPP LDII dalam pemilu dan pilpres  mendatang…”
Pernyataan Kalla itu direspon oleh Kyai Haji Kasmudi (Dewan Penasehat DPP LDII), dengan memanjatkan doa agar Wapres dapat perlindungan Allah dan maju dalam pemilu legislatif dan pilpres.
Kehadiran petinggi MUI (walau dilarang oleh MUI), petinggi Golkar sekaligus petinggi negara tadi, tentu saja membuat LDII mangkak. Kehadiran mereka telah meningkatkan moral aktivis LDII untuk melawan pihak-pihak yang selama ini gencar membuka kedok LDII yang sebenarnya sebagai sebuah aliran sesat.
Di tahun 2005 saja, sebelum Ma’ruf Amin, Agung Laksono, dan Jusuf Kalla memberikan suntikan moral kepada LDII, mereka sudah berani membawa Bambang Irawan Hafiluddin (BIH) ke proses hukum, hingga BIH dikenai hukuman pidana penjara 4 bulan, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 445/Pid.B/2006/BN.Bks tanggal 01 Juni 2006. BIH pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pada 24 Agustus 2006, Pengadilan Tinggi Bandung malah menetapkan hukuman pidana penjara yang lebih tinggi yaitu 6 bulan.
BIH dan pengacaranya melanjutkannya dengan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tanggal 19 Februari 2009 lalu, Pengadilan Negeri Bekasi memberitahukan lewat surat resmi bahwa Permohonan Kasasi BIH ditolak, berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung tanggal 28 April 2008.
Bambang Irawan Hafiluddin memang bukan orang sembarangan. Sosok ini sangat ditakuti pentolan aliran sesat LDII. Karena, ia selama 23 tahun pernah menjadi bagian inti dari Islam Jamaah yang setelah dilarang tahun 1971 oleh Jaksa Agung kemudian muncul dengan nama LDII itu. Bahkan, karena loyalitas dan pengabdian yang begitu tinggi, BIH kemudian bisa menjadi orang nomor dua di kelompok itu, mendampingi Sang Amir (Nur Hasan Ubaidah Lubis) dalam urusan apa pun dan ke mana pun dia pergi.
Di tahun 2007, Ustadz Hajarullah (Sekretaris Forum Komunikasi Masjid dan Musholla Tanjung Pinang, yang juga pegawai di Badan Amil Zakat Daerah Propinsi Riau) mengalami peristiwa yang sama dengan Ustadz Bambang Irawan Hafiluddin.
Suatu pagi di bulan Oktober 2007, Ustadz Hajarullah berceramah tentang aliran sesat di RRI Riau. Ketika itu, masyarakat sedang diramaikan oleh kehadiran aliran sesat al Qiyadah Islamiyah. Ustadz Hajarullah pun pada kesempatan itu menyinggung aliran sesat yang lainnya seperti Ahmadiyah dan LDII. Ternyata, ceramahnya itu membuat aktivis LDII marah dan mengadukan Hajarullah ke pengadilan negeri Tanjung Pinang.
Tanpa dimintai keterangan pendahuluan, oleh kepolisian ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini membuat Hajarullah menjadi heran. Oleh karena itu, Hajarullah pun melayangkan surat ke Mabes Polri. Tapi hingga kini tidak ada tanggapan. Maka sejak November 2008, Ustadz Hajarullah menjalani proses hukum. Sampai tanggal 18 Februari 2009 lalu, sudah sekitar 12 kali ia menjalani sidang, yang hingga kini belum ada keputusan.
Sudah lebih dari 16 tahun Ustadz Hajarullah berdakwah Islam ke berbagai daerah, termasuk menyampaikan berbagai tipu daya aliran sesat seperti LDII. Sumber-sumbernya juga jelas. Untuk menyampaikan kesesatan LDII, Ustadz Hajarullah menggunakan rujukan buku-buku resmi antara lain sebagaimana diterbitkan LPPI. “…buku terbitan LPPI itu nggak dilarang oleh Kejaksaan Agung, kenapa saya dituntut?” begitu tanya Hajarullah.

Golkar dan LDII

Jauh sebelum Jusuf Kalla menjadi Ketua Umum Golkar, LDII sudah menjadi sebuah gerakan aliran sesat yang akrab dengan Golkar. Informasi tentang hal ini dapat dilihat pada buku karya Hartono Ahmad Jaiz berjudul Aliran dan Paham Sesat di Indonesia khususnya halaman 63-64.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ini adalah nama baru dari sebuah aliran sesat terbesar di Indonesia, yang selama ini sudah sering berganti nama karena sering dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Lembaga ini didirikan oleh Mendiang Madigol alias Nurhasan Ubaidah Lubis (luar biasa), pada awalnya bernama Darul Hadits (DH), pada tahun 1951. Karena ajarannya meresahkan masyarakat Jawa Timur, maka Darul Hadits dilarang oleh PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur.
Setelah dilarang, Darul Hadits itu berganti nama menjadi Islam Jama’ah. Ketika aliran sesat ini menggunakan nama Islam Jama’ah, banyak artis-artis terkenal di Ibu Kota  (Jakarta) yang masuk ke dalam ajaran sesat ini, di antaranya Benyamin S, Ida Royani, Keenan Nasution dan lain-lain. Para artis dan penyanyi itu masuk aliran sesat ini karena tertarik dengan ajaran tebus dosanya.
Karena ajaran sesatnya meresahkan masyarakat, terutama Jakarta, maka aliran sesat Islam Jama’ah ini pun secara resmi dilarang di seluruh Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI. No.Kep-08/D.A./10.1971, tgl 29 Oktober 1971.
Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan  Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits.).  Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.

Teks Pelarangan
Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971, teksnya sebagai berikut:

Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa.
Menetapkan:
Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia.
Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama.
Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan:
Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971,
Djaksa Agung R.I.
 tjap.
Ttd (Soegih Arto).

Karena sudah dilarang di seluruh Indonesia, maka imam Islam Jama’ah Nurhasan Ubaidah Lubis mencari taktik baru, yaitu mendekati dan meminta perlindungan kepada Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan staf OPSUS (Operasi Khusus Presiden Soeharto) waktu itu. Letjen Ali Murtopo adalah seorang Jenderal yang dikenal sebagai orang yang berseberangan dengan misi Islam.
Setelah mendapat perlindungan dari Letjen Ali Murtopo, Islam Jama’ah menyatakan diri masuk dalam Golkar (Golongan Karya) organisasi politik milik pemerintah yang sangat berkuasa sebelum tumbangnya Orde Baru (rezim Soeharto, yang tumbang 1998).
Di bawah naungan pohon beringin (lambang Golkar) ini Islam Jama’ah semakin berkembang dengan nama Lemkari (Lembaga Karyawan Dakwah Islam). Lemkari ini karena meresahkan masyarakat pula, maka dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soelarso,  dengan SK Nomor 618 tahun 1988, tanggal 24 Desember 1988, dan pembekuan itu mulai berlaku 25 Desember 1988. Namun kemudian pada Musyawarah Besar Lemkari IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, November 1990, Lemkari diganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), atas anjuran Mendagri Rudini agar tidak rancu dengan nama Lembaga Karatedo Republik Indonesia.
Kini, meski Ali Moertopo dan Rudini (tokoh Golkar) sudah meninggal dunia, dan Nur Hasan Ubaidah Lubis sudah mati mengenaskan, namun kemesraan hubungan antara aliran sesat LDII dengan Golkar ini dilanjutkan oleh generasi penerusnya, seperti Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
Kedekatan Golkar dengan aliran sesat LDII nampaknya bisa dijadikan salah satu materi black campaign bagi lawan politik Golkar. Tentunya Golkar harus siap menghadapinya. Kemesraan Golkar dengan aliran sesat LDII nampaknya membuat Ummat Islam yang istiqomah semakin yakin, bahwa Golkar sama sekali tidak layak didukung. Begitu juga dengan pencalonan Jusuf Kalla sebagai capres dari Golkar, nampaknya akan kesandung-sandung oleh kemesraan Jusuf Kalla dengan aliran sesat LDII. Keadaan itu mesti perlu kewaspadaan.
Rasanya mustahil bagi tokoh Islam yang istiqomah mau mendampingi Jusuf Kalla sebagai cawapres pada pilpres mendatang. Karena, Jusuf Kalla sudah jelas-jelas minta dukungan kepada aliran sesat LDII untuk pemilu legislatif dan pilpres 2009 mendatang. Kecuali kalau sikapnya berubah dan dibuktikan dengan tindakan nyata yang menunjukkan tidak ada lagi kedekatannya dengan aliran sesat, syukur-syukur memberantasnya, demi menjaga keselamatan aqidah Ummat.
Dari fakta-fakta di atas, ternyata, bukan kemusyrikan saja yang terbentang luas di Indonesia ini, tetapi juga kesesatan telah berjangkit dari wong cilik hingga petinggi pemerintahan dan bahkan ulama. (haji/tede)

1 comments: