Proses
tahapan pemilu tahun 2014 sudah berjalan, sebagai langkah awal Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah menunjukan kinerja sesuai dengan UU No. 8
Tahun 2012 tentang pemilu. Hal ini dapat di lihat dari keberhasilan KPU
menetapkan hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta
pemilu tahun 2014 dengan menyelenggarakan rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol, yang merupakan kesimpulan
telah selesainya tahap penyeleksian parpol sebagai peserta pemilu tahun
2014.
Dari
hasil rapat pleno terbuka yang di adakan pada selasa (8/1/2013) tersebut
telah di tetapkan 10 partai politik yang memenuhi syarat sebagai
peserta pemilu tahun 2014, diataranya adalah Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Golkar, PDI-Perjuangan (PDIP),
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan Partai
Hanura. Sedangkan ada sebanyak 24 partai yang tidak memenuhi syarat,
sehingga tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta pemilu 2014.
Apabila
di simak perjalanan rapat pleno terbuka tersebut telah terjadi
keributan dan penolakan. Ada dari beberapa pengurus partai politik yang
tidak lolos verifikasi faktual melakukan penyampain nota keberatan dan
gugatan secara emosional ke KPU seperti penyampaian nota keberatan dari
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra
melayangkan protes kepada KPU dan Ada pula Wakil Sekretaris Jenderal
Partai Damai Sejahtera (PDS) Ben Victor Barita Sitompul yang menuding
verifikasi parpol oleh KPU daerah dilakukan di ruang karaoke (baca,
Kompas.com).
Sehinga
dari perjalanan rapat pleno terbuka tersebut nampak kekecewaan dan
ketidak senangan dari para pengurus partai politik yang tidak memenuhi
syarat sebagai peserta pemilu 2014, yang menyebabkan parpol mereka tidak
bisa ikut pemilu tahun 2014. Dalam perjalanan demokrasi dimana pun
negaranya, sudah di pastikan terjadi kasus seperti apa yang dilakukan
oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS)
tersebut, semuanya wajar.
Namun
di kesempatan ini kita perlu memberikan apresiasi positif kepada para
anggota KPU pusat sampai ke daerah yang telah bekerja keras, yang telah
menyelesaikan tahapan verifikasi faktual partai politik sebagai peserta
pemilu 2014 dengan baik dan diyakini menghasilkan partai politik peserta
pemilu yang berkualitas.
Sehingga
saat ini KPU telah meloloskan partai politik yang memiliki kepengurusan
yang lengap dari pusat, sampai ke daerah, misal seratus persen
kepengurusan di tingkat propinsi, dan partai politik yang memiliki
keterwakilan tiga puluh persen kepengurusannya perempuan di setiap
tingkatan, dan partai politik yang memiliki infrasturktur yang sesuai
dengan UU No.8 Tahun 2012 tentang pemilu.
http://politik.kompasiana.com/2013/01/09/tahap-awal-pemilu-2014-kpu-hebat-523924.html
0 comments:
Posting Komentar