Jumat, 08 Februari 2013

Polisi Penganiaya Pengamen Ditahan



Yogyakarta - Kepolisian Resor Wonogiri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggotanya terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pengamen. Pengamen bernama Susanto itu disiksa lantaran dituduh mencuri burung. Dia dilepas dalam kondisi babak belur setelah polisi tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut.
Kepala Polres Wonogiri, Ajun Komisaris Besar Tanti Septiyani mengatakan ada delapan anggota polisi yang diduga menganiaya Susanto. Empat di antaranya berasal dari Kepolisian Sektor di bawah Polres Wonogiri. "Sedangkan empat yang lain berasal dari Polres Sukoharjo," katanya, Jum'at 8 Februari 2013.
Anehnya, empat polisi dari Polres Wonogiri tersebut ternyata tidak bertugas di Polsek Kota Wonogiri. Padahal kasus pencurian burung jenis love bird yang terjadi 2011 itu berada di wilayah kerja Polsek Kota Wonogiri. Sayangnya, Tanti masih enggan membeberkan identitas para pelaku penganiayaan itu.
Dia menyebutkan bahwa Polres Wonogiri telah melakukan pemeriksaan kepada empat anggotanya yang diduga melanggar itu. "Sejak semalam mereka juga sudah kami tahan," katanya. Polres kemudian langsung melimpahkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah lantaran beberapa pelaku berasal dari polres lain.
Tanti menjelaskan bahwa para pelaku penganiayaan bisa terkena sanksi disiplin serta sanksi pidana sekaligus. Sanksi disiplin bisa berupa penundaan kenaikan pangkat hingga mutasi ke daerah lain.

"Mereka juga melanggar pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan," kata Tanti. Ancaman terhadap pelanggaran itu berupa pidana penjara maksimal lima tahun. Hanya saja, pihaknya menyerahkan urusan pemberian sanksi tersebut kepada Polda Jawa Tengah.

Untuk masalah beaya pengobatan, Tanti mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pelaku penganiayaan. Meski demikian, Polres Wonogiri juga akan memberikan bantuan. Dia juga sudah menjenguk korban di rumah sakit.
Pihak korban sendiri sejak awal juga telah curiga dengan penahanan dirinya selama dua hari. "Seharusnya kasusnya ditangani oleh Polsek Kota sesuai dengan lokasi pencurian burung," kata Susanto. Namun dia ternyata dikeler ke kantor Polsek Selogiri. Sedangkan polisi yang menangkapnya juga tidak satu pun yang berasal dari Polsek Kota.
Pria berusia 30 tahun yang ditangkap pada awal pekan itu ditahan di tempat tersebut selama dua hari. Di tempat itu dia mendapatkan siksaan lantaran tidak mengakui tuduhan yang diberikan kepadanya. Selain dipukuli, dia juga sempat dicekik dengan tali serta mendapat sengatan listrik.
Susanto akhirnya dilepas setelah tuduhan itu memang tidak terbukti. Rekan-rekannya sesama pengamen langsung melarikannya ke rumah sakit karena kondisinya yang sangat lemah. Selain patah tulang, dia juga kesakitan di bagian punggung dan perut yang mengakibatkan kencing darah.
Kepala Seksi Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum Daerah Wonogiri, Adhi Darma menjelaskan bahwa kondisi Susanto sudah mulai membaik. Meski demikian, rumah sakit masih belum memperbolehkan dia pulang. "Masih ada syaraf yang tegang di bagian punggung," katanya. (tempo/8/2/13)

------------------------------------------------------------------------
DISKON BESAR BESARAN MEJA LAPTOP PORTABLE DI TOKO FB DARI Rp.180.000 SEKARANG Hanya Rp.165.000 STOK TERBATAS klik http://on.fb.me/XgS1JV

0 comments:

Posting Komentar