Jumat, 08 Februari 2013

Terbukti Korupsi Dana Masjid, Wakil Ketua DPRD Jateng Nonaktif Divonis 3 Tahun

Wakil Ketua DPRD Jateng nonaktif Riza Kurniawan © ANTARA/R. Rekotomo
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif, Riza Kurniawan, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, politisi Partai Amanat Nasional tersebut terbukti melanggar dakwaan subsider yaitu pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp127 juta,” kata Ifa Sudewi saat membacakan putusan di gedung Tipikor Semarang, Jumat 8 Februari 2013 seperti diberitakan VIVAnews.
Akibat perbuatan Riza, negara dirugikan sebesar Rp 1,152 miliar. Riza memotong 70 persen dana bansos keagamaan yang dicairkan untuk masjid dan musala di Kabupaten Magelang pada APBD Jateng 2008.
Mendengar putusan itu, Riza menyatakan akan mengajukan banding. “Poinnya karena tidak ada barang bukti dan saksi yang mendukung,” kata Riza.
Istri Riza yang selalu setia menemani tampak terus tertunduk dan menangis setelah mendengar putusan itu. Berbeda dengan Riza yang masih tampak tegar dan sempat bermain dengan anaknya.
Putusan terhadap Riza lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut lima tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan serta pidana tambahan dengan uang pengganti Rp127 juta subsider tiga bulan.

0 comments:

Posting Komentar