Selasa, 05 Februari 2013

Inilah Kekayaan Cagub & Cawagub Jabar 2013-2018

 INILAH.COM, Bandung - KPK memfasilitasi pengumuman kekayaan cagub dan cawagub Jawa Barat berbentuk deklarasi bersama. Kegiatan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui transparansi penyelenggaraan negara.

Pengumuman tersebut tertuang dalam acara Penandatanganan Komitmen Berintegritas dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) di Gedung Sate, Senin (5/1/2013).

Berikut secara rinci ringkasan laporan harta kekayaan Cagub dan Cawagub Jabar periode 2013-2018. Urutan nama disesuaikan dengan nomor urut pasangan.

Pasangan nomor urut 1.

Dikdik Mulayana. Total Kekayaan Rp30.564.377.843 dan US$99.683 (per tanggal pelaporan 28 September 2012)

Cecep Nana Suryana Toyib. Total Kekayaan Rp1.413.789.161 (per tanggal pelaporan 6 November 2012)

Pasangan nomor urut 2.

Irianto MS Syafiuddin. Total Kekayaan Rp4.600.084.401 (per tanggal 26 November 2012)

Tatang Farhanul Hakim. Total Kekayaan Rp5.788.404.003 (per tanggal 19 November 2012)

Pasangan nomor urut 3.

Dede Yusuf Macan Effendi. Total Kekayaan Rp11.342.766.621 dan US$29.508 (per tanggal 10 November 2012)

Lex Laksamana. Total Kekayaan Rp7.350.928.801 (per 1 November 2012)

Pasangan nomor urut 4.

Ahmad Heryawan. Total Kekayaan Rp4.508.509.038 dan US$36.000 (per tanggal 31 Oktober 2012)

Deddy Mizwar. Total Kekayaan Rp27.099.850216 dan US$35.122 (per tanggal 31 Oktober 2012)

Pasangan nomor urut 5.

Rieke Diah Pitaloka. Total Kekayaan Rp2.707.309.445 (per tanggal 27 November 2012)

Teten Masduki. Total Kekayaan Rp1.468.127.852 (per tanggal 12 November 2012)

Pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dilaporkan tersebut dilakukan secara uji petik sesuai dengan yang ditetapkan KPK menggunakan kriteria antara lain laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan penyelenggara negara dengan fenomena yang terjadi di masyartakat, serta analisis kekayaan dan penghasilan.

Untuk itu, KPK mengharapkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan penyelenggara negara dalam mengumumkan kekayaannya.

Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagaimana tertuang pada pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. [ito]

0 comments:

Posting Komentar