Selesaikan Kisruh APBD Solsel Tahun 2013
Padang, Padek—Gubernur
Sumbar Irwan Prayitno akhirnya menyurati Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) terkait dua versi APBD 2013 Kabupaten Solok Selatan.
Sembari menunggu rekomendasi Kemendagri, tim khusus Pemprov Sumbar
terus berupaya memediasi bupati dan DPRD Solsel.
“Hari ini (kemarin, red) kami
mengirimkan surat ke Kemendagri untuk memberikan masukan terkait
polemik APBD 2013 kabupaten Solok Selatan. Sabtu dan Minggu (4-5/1)
lalu, kami telah melakukan mediasi, namun kedua belah pihak belum satu
persepsi. Pemprov pun telah membentuk tim khusus untuk penanganan dua
versi APBD 2013 tersebut,” ucap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada
wartawan di Hotel Grand Inna Muara, kemarin.
Tim khusus Pemprov Sumbar sedang
mengkaji kedua versi APBD 2013, baik yang ditetapkan lewat peraturan
bupati (perbup) maupun lewat perda. “Tim masih bekerja. Tim terdiri
dari Sekprov Sumbar Ali Asmar, Kepala Inspektorat Erizal, DPKD, Biro
Pemerintahan dan Kependudukan, Asisten I dan Asisten III dan staf ahli
keuangan dan hukum,” katanya.
Sesuai ketentuan, proses penetapan APBD
dimulai dari pengusulan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diajukan oleh eksekutif pada
legisltaif. Selanjutnya, legislatif dan eksekutif melakukan
pembahasan terhadap draf KUA-PPAS. Jika tercapai kesepakatan, KUA-PPAS
ditetapkan dalam paripurna.
Setelah itu, eksekutif mengajukan
ranperda APBD ke legislatif untuk dibahas antara Badan Anggaran
DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jika menemukan
kata sepakat, barulah dijadwalkan penetapan Ranperda APBD melalui
paripurna.
“Setelah ditetapkan DPRD tak serta merta
ranperda APBD tersebut dapat menjadi perda APBD, karena harus
dievaluasi gubernur. Hasil evaluasi lalu dibahas kembali eksekutif dan
legislatif sebelum disetujui gubernur. Bila eksekutif dan legislatif
tidak menindaklanjuti evaluasi ranperda APBD, gubernur dapat
membatalkan ranperda tersebut menjadi perda,” papar Ali Asmar.
“Dua versi APBD di Solsel kan agak
sedikit unik dan belum pernah terjadi. Makanya, perlu kerja keras tim
pemprov menyelesaikan polemik ini,” tuturnya.
Dihubungi via ponsel Mendagri
Gamawan Fauzi mengatakan, selain mengirim surat, baiknya juga dikirim
staf yang membidangi masalah ini untuk langsung konsultasi ke
Kemendagri. “Biar diberikan masukan secara langsung, agar bisa
ditanggapi sesuai aturan,” jawabnya singkat.
Dihubungi terpisah, pengamat tata
negara dari Universitas Andalas Yuslim berpendapat, penyusunan APBD
sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada
undang-undang tersebut, prinsip penyusunan APBD adalah kedaulatan
rakyat. Artinya, hak budget ada pada rakyat yang dalam hal ini
diwakili oleh anggota DPRD. “Jadi saya berpendapat, yang benar dari dua
versi tersebut adalah versinya DPRD. Alasannya, hak budget itu ada pada DPRD sebagai wakil rakyat,” katanya.
Kalau terjadi ketidaksepakatan antara
DPRD dan Pemkab terhadap ranperda APBD yang dibahas hingga batas waktu
pengesahan ABPD, ujar Yuslim, langkah yang harus diambil adalah memakai
APBD tahun sebelumnya. “Langkah yang diambil Pemkab Solsel dengan
membuat perbup APBD juga tidak benar. Yang benar pakai APBD tahun
sebelumnya,” tegas Yuslim.
Menanggapi langkah Gubernur menyurati
Mendagri untuk meminta masukan terkait kisruh ini, Yuslim
berpendapat, sesungguhnya tidak perlu dilakukan. “Gubernur itu wakil
pemerintah pusat. Semestinya, ’bola-bola’ seperti ini harus gubernur
yang menyelesaikan langsung. Sehingga tampak bagaimana peran wakil
pusat itu di daerah. Lagi pula aturan untuk mengambil keputusan yang
tergas sudah ada,” tukasnya.
Diberitakan Padang Ekspres
sebelumnya,Sekprov Sumbar Ali Asmar berpendapat, pada pasal 181 Ayat
1-2, serta Pasal 187 Ayat 1 UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan
Permendagri No 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2013,
memberikan kewenangan pada kepala daerah menggunakan perbup/perwako
bila tidak tercapai kesepakatan dalam penetapan Perda APBD.
Mantan Sekko Padangpanjang ini
menjelaskan, undang-undang membolehkan kepala daerah mengajukan perbup
jika tidak ada kesepakatan dengan DPRD sebelum satu bulan
diberlakukannya tahun anggaran. “Artinya, November sudah harus ada
penetapan RAPBD menjadi APBD,” paparnya.
Sekprov menambahkan, Permendagri No 37
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Perda APBD 2013, menjelaskan
penetapan APBD paling lambat 31 Desember 2012. Karena itu, Ali Asmar
mengatakan akan tetap mengkaji kedua versi APBD 2013 itu. “Ini kasus
baru bagi Sumbar,” katanya. (*)
0 comments:
Posting Komentar