Selasa, 08 Januari 2013

Gubernur Mengadu ke Mendagri

 Selesaikan Kisruh APBD Solsel Tahun 2013
Padang, Padek—Gubernur Sumbar  Irwan Prayitno akhirnya menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dua versi APBD 2013 Kabupaten Solok Selatan. Sembari me­nung­gu  rekomendasi Ke­mendagri, tim khusus Pemprov Sumbar te­rus berupaya meme­di­asi bupati dan DPRD Solsel.

“Hari ini (kema­rin, red) kami mengi­rimkan surat ke Ke­men­dagri untuk mem­berikan masu­kan terkait polemik APBD 2013 kabu­pa­ten Solok Selatan. Sab­tu dan Minggu (4-5/1) lalu, kami telah melakukan mediasi, namun kedua belah pihak belum satu persepsi. Pemprov pun telah membentuk tim khu­sus untuk penanganan dua versi APBD 2013 tersebut,” ucap Gu­bernur Sumbar Irwan Prayitno kepada war­tawan di Hotel Grand Inna Muara, kemarin.

Tim khusus Pem­prov Sumbar sedang mengkaji kedua versi APBD 2013, baik yang ditetapkan  lewat pe­raturan bupati (per­bup) maupun lewat perda. “Tim masih bekerja. Tim terdiri dari  Sekprov Sumbar Ali Asmar, Ke­pa­la Inspektorat Erizal, DPKD, Biro Pemerintahan dan Ke­pendudukan, Asisten I  dan Asisten III dan staf ahli keua­ngan dan hu­kum,” ka­tanya.

Sesuai ketentuan, pro­ses penetapan APBD dimulai dari pe­ngusulan Kebijakan Umum Anggaran–Prio­­ritas Plafon Ang­garan Sementara (KUA-PPAS)  yang di­aju­kan oleh eksekutif pada legis­ltaif. Selanjutnya, le­gislatif dan ekse­kutif melakukan pemba­hasan terhadap draf KUA-PPAS. Jika tercapai kesepa­katan, KUA-PPAS di­te­tapkan dalam pari­purna.

Setelah itu, ekse­kutif mengajukan ran­­­perda APBD ke le­gis­latif untuk diba­has antara Badan Ang­­garan DPRD dengan Tim Anggaran Peme­rin­tah Daerah (TAPD). Jika me­ne­mu­kan kata sepakat, barulah di­jadwalkan penetapan Ranperda APBD me­lalui paripurna.

“Setelah ditetapkan DPRD tak serta merta ranperda APBD tersebut dapat menjadi perda APBD, karena harus dievaluasi gubernur. Hasil evaluasi lalu dibahas kembali eksekutif dan legislatif se­belum disetujui gu­bernur. Bila eksekutif dan le­gislatif tidak menindaklanjuti evaluasi ran­perda APBD, gu­bernur dapat membatalkan ranperda ter­sebut menjadi per­da,” pa­par Ali Asmar.
“Dua versi  APBD di Solsel kan agak sedikit unik dan belum pernah terjadi. Maka­nya, perlu kerja keras tim pemprov menyelesaikan pole­mik ini,” tuturnya.

Dihubungi via ponsel Men­dagri Gamawan Fauzi me­ngatakan, selain mengirim surat, baiknya juga dikirim staf yang membidangi masalah ini untuk langsung konsultasi ke Kemendagri. “Biar diberikan masukan secara langsung, agar bisa ditanggapi sesuai aturan,” jawabnya singkat.

Dihubungi terpisah, pe­nga­mat tata negara dari Universitas Andalas Yuslim ber­pendapat, penyusunan APBD sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keua­ngan Negara. Pada undang-undang tersebut, prinsip pe­nyusunan APBD adalah ke­dau­latan rakyat. Artinya, hak budget ada pada rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh anggota DPRD. “Jadi saya berpendapat, yang benar dari dua versi tersebut adalah ver­sinya DPRD. Alasannya, hak budget itu ada pada DPRD sebagai wakil rakyat,” katanya.

Kalau terjadi keti­dak­sepa­katan antara DPRD dan Pem­kab terhadap ranperda APBD yang dibahas hingga batas waktu pengesahan ABPD, ujar Yuslim, langkah yang harus diambil adalah memakai APBD tahun sebelumnya. “Lang­kah yang diambil Pem­kab Solsel dengan membuat perbup APBD juga tidak benar. Yang benar pakai APBD tahun sebelumnya,” tegas Yuslim.

Menanggapi langkah Gu­ber­nur menyurati Men­dagri untuk meminta masukan ter­kait kisruh ini, Yuslim berpen­dapat, sesungguhnya tidak perlu dilakukan. “Gubernur itu wakil pemerintah pusat. Se­mes­tinya, ’bola-bola’ seperti ini harus gubernur yang menye­lesaikan langsung. Sehingga tampak bagaimana peran wa­kil pusat itu di daerah. Lagi pula aturan untuk mengambil keputusan yang tergas sudah ada,” tukasnya.

Diberitakan Padang Eks­pres sebelumnya,Sekprov Sum­­bar Ali Asmar berpen­dapat,  pada pasal 181 Ayat 1-2, serta Pasal 187 Ayat 1 UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri No 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2013, mem­berikan kewenangan pada ke­pala daerah menggunakan per­bup/perwako bila tidak ter­capai kesepakatan dalam pe­netapan Perda APBD.

Mantan Sekko Padang­panjang ini menjelaskan, un­dang-undang membolehkan kepala daerah mengajukan perbup jika tidak ada kesepa­katan dengan DPRD sebelum satu bulan diberlakukannya tahun anggaran. “Artinya, November sudah harus ada pene­tapan RAPBD menjadi APBD,” paparnya.

Sekprov menambahkan, Permendagri No 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyu­sunan Perda APBD 2013, men­jelaskan penetapan APBD paling lambat 31 Desember 2012. Karena itu, Ali Asmar menga­takan akan tetap mengkaji kedua versi APBD 2013 itu. “Ini kasus baru bagi Sumbar,” katanya. (*)

0 comments:

Posting Komentar