Sikapi Temuan Irjen Kemenag soal Pungli Nikah
Padang, Padek—Temuan
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) adanya pungli
biaya nikah hingga mencapai Rp 1,2 triliun setahun, disikapi serius
oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar.
Kemarin (10/1), sebanyak 160 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sumbar
dikumpulkan untuk menyamakan persepsi terkait biaya nikah di
Sumbar.
Dalam rapat itu terungkap
bahwa besarnya biaya pernikahan tidak hanya disebabkan oleh pungli
dari petugas KUA. Namun, juga disebabkan adanya penggembelungan biaya
yang dilakukan pihak lain. Seperti oknum ninik mamak.
Plt Kabid Urais Kanwil
Kemenag Sumbar, Abrar Munandar menjelaskan, isu pungli biaya nikah di
KUA harus ada penyamaan persepsi. “Terlebih dulu harus dibedakan antara
biaya pencatatan nikah dengan biaya pernikahan,” ucapnya didampingi Kasi
Produk Halal Bidang Urais, Alfar Arbi.
Katanya, yang terkait
langsung dengan petugas KUA adalah biaya pencatatan nikah. Biaya
pencatatan nikah diatur dalam PP 47 Tahun 2004 tentang tarif atas
jenis penerimaan negara bukan pajak, biaya pencatatan nikah besarnya
Rp 30 ribu.
“Hanya itu dana yang
terkait langsung dengan KUA kecamatan. Dana itu diserahkan ke kas
negara menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bahkan, biaya nikah
bisa gratis apabila ada surat tidak mampu dari kantor camat,” jelasnya.
Sedangkan untuk biaya
pernikahan tidak pernah diatur berapa besarannya. Yang terjadi selama
ini, besaran biaya pernikahan ditentukan oleh kultur budaya masyarakat.
Dia mencontohkan, di Minang
proses penetapan hari nikah tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Umumnya pelaksanaan nikah tidak pada hari kerja di KUA. Ditambah lagi
petugas KUA tidak diberi biaya transportasi untuk menikahkan mempelai
di luar jam dinas, apalagi ke daerah-daerah terisolir.
Meningkatnya biaya
pernikahan itu, kata Alfar, juga disebabkan banyaknya biaya-biaya yang
diminta para ninik mamak mempelai. Biaya-biaya itu tidak masuk dalam
biaya pernikahan. Salah satu contoh biaya saksi,” sebutnya.
Namun demikian, dia tak
menafikan ada beberapa oknum petugas KUA yang meminta biaya pencatatan
nikah lebih dari Rp 30 ribu. “Tapi itu telah kita tertibkan dan kita
carikan solusinya. Sanksi telah diberikan kepada oknum petugas KUA
nakal,” akunya.
Rencana DPR
mengalokasikan anggaran khusus bagi operasional KUA ketika
menikahkan mempelai di luar jam dinas, disambut baik Kemenag Sumbar.
Dia berjanji memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain membahas biaya nikah,
juga dibahas upaya peningkatan pembinaan Gerakan Masyarakat Magrib
Mengaji (Gemmar Mengaji) yang diimplementasikan dengan Desa Binaan
Bebas Buta Huruf Al Quran. “Untuk pembinaan agama di kecamatan, KUA
adalah garda terdepan,” ujar pria yang sehari-hari bertugas sebagai
Kasi Kepenghuluan ini.
Kepala Kanwil Kemenag
Sumbar, Ismail Usman meminta semua daerah menyiapkan diri menerima
kunjungan dari daerah lain sebagai daerah percontohan Gemmar Mengaji.
“Menag memberi apresiasi besar dan Sumbar menjadi rujukan dari program
tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Kemenag
Muhammad Jasin mengungkapkan, jumlah pungli di seluruh KUA di
Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,2 triliun. ’’Jumlahnya
memang besar karena punglinya tidak main-main,” ujarnya beberapa waktu
lalu.
Jasin memaparkan, pungli
terjadi ketika ada pasangan yang mendaftar ke KUA untuk menikah. Dari
proses pendaftaran tersebut, biasanya para penghulu minta jatah atau
ongkos. Biaya sebenarnya hanya Rp 30 ribu. Tetapi, para penghulu nakal
itu mematok tarif Rp 500 ribu.
Kepala KUA Kecamatan
Kuranji, Nasaruddin S menyebutkan, uang transportasi tersebut tidak
dipatok besarannya alias sukarela. “Berapa pun jumlahnya, penghulu
tidak pernah mempermasalahkannya. Lagi pula, penghulu tidak tahu
jumlah uang transportasi yang diberikan karena dalam amplop,” ujarnya
saat ditemui di Kantor KUA, Kompleks Vilaku Indah, Gunungsarik,
beberapa waktu lalu.
Sebelum penghulu
menyetujui untuk datang ke rumah atau masjid tempat akad nikah, kedua
mempelai terlebih dahulu menandatangani pernyataan permohonan secara
tertulis kepada KUA. Dalam surat itu, telah dinyatakan persetujuan
mempelai untuk menanggung biaya ke tempat akad nikah di luar KUA.
Alasannya, biaya ke rumah mempelai tidak ditanggung negara. (*)
0 comments:
Posting Komentar