Setelah
melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan penggandaan kitab
suci Al Quran dalam APBN-P 2011 dan 2012 di Direktorat Bimbingan
Masyarakat Islam Kemenag, KPK sejak kemarin telah menetapkan tersangka
AJ (Ahmad Jauhari),”
Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan satu pejabat Kementerian
Agama dalam kasus korupsi pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran
dalam APBN-Perubahan 2011-2012.”Setelah melakukan penyelidikan terhadap
proses pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran dalam APBN-P 2011 dan
2012 di Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, KPK sejak
kemarin telah menetapkan tersangka AJ (Ahmad Jauhari),” kata juru
bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.AJ adalah Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag.”Tersangka
disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah pada UU No 20 tahun 2001,” tambah Johan.Menurut Johan, KPK saat
ini sedang melakukan analisis terhadap kasus tersebut, termasuk
kerugian negara yang diduga terjadi karena dalam proses pengadaan
penggandaan Al Quran.”Terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan
kerugian negara, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan
suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dgn pengadaan
penggandaan Al Quran di Kemenag,” ungkap Johan.Pengembangan kasus itu
menurut Johan sudah dilakukan sejak Oktober 2012.”Yang kami temukan dua
alat bukti terkait dengan AJ sebagai PPK, kita akan lihat sejauh mana
dari pengembangan kasus ini sendiri, siapa saja yang bertanggung jawab,
dan yang pasti sampai hari ini KPK baru menemukan 2 alat bukti untuk
tersangka AJ,” jelas Johan.
Dalam kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran atau pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama periode 2010-2012, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya.Keduanya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.Rincian kasus korupsi pengadaan barang di Kementerian Agama tersebut adalah anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Al Quran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.KPK menduga bahwa Zulkarnaen dan Dendy menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar terkait kasus tersebut.(TIM-ONE-ANT) (pks pariaman selatan) sabtu12012013
Dalam kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran atau pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama periode 2010-2012, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya.Keduanya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.Rincian kasus korupsi pengadaan barang di Kementerian Agama tersebut adalah anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Al Quran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.KPK menduga bahwa Zulkarnaen dan Dendy menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar terkait kasus tersebut.(TIM-ONE-ANT) (pks pariaman selatan) sabtu12012013
0 comments:
Posting Komentar