Sunday, 02 December 2012
Oleh:Yohanes wempi
Kasus korupsi di Indonesia sepertinya sudah berada pada kondisi kronis dan kritis. Korupsi tidak hanya terjadi di kalangan orang-orang yang sudah lama memegang kekuasaan saja. Bahkan, sampai kepada orang yang baru atau orang muda yang memegang kekuasaan.
Oleh:Yohanes wempi
Kasus korupsi di Indonesia sepertinya sudah berada pada kondisi kronis dan kritis. Korupsi tidak hanya terjadi di kalangan orang-orang yang sudah lama memegang kekuasaan saja. Bahkan, sampai kepada orang yang baru atau orang muda yang memegang kekuasaan.
Dua contoh khasus korupsi terpopuler akhir-akhir ini di kalangan anak
muda adalah, kasus korupsi yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak,
Kementrian Keuangan, Gayus Halomoan Tambunan. Jebolan STAN ini
menggerogoti uang rakyat mencapai Rp1,7 triliun.
Selanjutnya, kasus korupsi yang sangat fantastis oleh M Nazaruddin,
mantan bendahara umum partai berkuasa. Politisi senayan itu telah
divonis bersalah, terlibat dalam sejumlah proyek APBN dengan dana
mencapai Rp6,05 triliun. Bahkan, istri Nazar, Neneng yang juga masih
muda diduga ikut terlibat kasus korupsi suaminya yang saat ini dalam
proses persidangan.
Yang terbaru kasus Wa Ode Nurhayati dinyatakan terbukti secara sah
dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp6,25
miliar, dan telah diputuskan pidana enam tahun penjara, serta denda
Rp500 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Begitu juga dengan rekan
sejawatnya di DPR RI, Angelina Sondakh dalam kasus yang di dakwakan
menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp12,5
miliar dan USD 2,3 juta (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp9.000), Uang
tersebut diberikan Grup Permai.
Memang, jika dilihat dari segi umur atau usia pelaku korupsi di
kalangan muda, persentasenya masih dianggap relatif kecil yang terungkap
oleh penegak hukum. Itu bila dibandingan dengan kasus korupsi yang
dilakukan oleh kalangan usia tua-tua. Meski kecil, tapi gejala korupsi
ini sangat mengkhawatirkan dan bisa berdampak kepada pemuda secara umum
nantinya. Bisa menumbuhkan generasi-genarasi korupsi baru yang ada di
Indonesia.
Sebagai generasi muda, penulis sangat khawatir dengan gejala atau
dampak merebaknya korupsi kalangan muda atau pemuda tersebut. Apabila
kita lihat dari kasus korupsi di Minangkabau, kita pemuda masih
mengacungkan jempol untuk situasi itu. Setiap kasus korupsi yang hari
ini terungkap di Sumatara Barat sangat minim korupsi yang dilakukan oleh
kalangan muda atau pemuda itu sendiri.
Kita melihat, kondisi ini sangat baik dan sangat membanggakan. Bisa
disimpulkan, bahwa fenomena nasional pemuda yang terkena virus korupsi,
belum begitu menular di kalangan muda Minangkabau. Kita patut bangga,
tapi secara tanggung jawab moral agar fenomena itu tidak menular ke
ranah bundo, maka kalangan muda saatnya rang mudo Minangkabau melakukan
pencegahan-pencegahaan dan membentuk gerakan moral agar kasus virus
korupsi kalangan muda itu tidak menular.
Untuk memperkokoh agar virus korupsi tidak menular di kalangan muda
atau pemuda Minangkabau, maka perlu dilakukan suatu gerakan yang
stimultan. Diataranya sebagai berikut. Pertama, mendukung dan kembali
menggalakkan gerakan Kantin Kejujuran yang telah diprogramkan oleh
Kejaksaan. Program yang ditujukan untuk anak-anak sekolah, atau bisa
ditingkatkan sampai perguruan tinggi, walaupun ngaumnya sudah mulau
memudar.
Kedua, mendorong gerakan kerja sama antar lembaga penegak hukum
dengan pemuda atau lembaga pemuda Sumatra Barat dengan membentuk sebuah
lembaga khusus pengentasan korupsi rang mudo. Seperti yang pernah
direaliasikan oleh Ketua KNPI Sumatra Barat, Bung Adib Alfikri. SE. MM,
pada awal tahun 2012 dengan Bagindo Fachmi (mantan Kepala Kejaksaan
Tinggi Sumbar).
Dua lembaga ini telah menekan nota kesepahaman (MoU) pembentukan
lembaga Satuan Tugas Bersama Anti Korupsi Sumatra Barat, antar KNPI
Sumatra Barat dengan Kajaksaan, Polisi dan disaksikan oleh gubernur.
Ketiga, gerakan membentuk parit paga pemberatasan korupsi di setiap
nagari. Dengan menghimpun pemuda-pemuda atau anak mudo nagari dalam
pengatasan korupsi di tingkat nagari dan ranah minangkabau secara
kseluruhan. Hal ini dinilai efektif, karena langsung bersentuhan dengan
masyarakat banyak.
Keempat, Pemerintah Sumatera Barat membuat kurikulum khusus tentang
anti korupsi untuk pelajar, dimulai dari tingkat TK, SD, SLTP, dan SLTA.
Kurikulum ini diwajibkan untuk diluluskan oleh anak didik tersebut, dan
kelulusan dibuktikan dengan seritfikasi khusus. Dari empat gerakan di
atas, ada optimisme dari penulis untuk membebaskan korupsi di kalangan
anak muda Minangkabau dapat terjadi.
Banyak program atau kegiatan yang bisa dilakukan untuk itu
sebenarnya. Sehingga, kita bisa melakukan pencegahan korupsi tersebut
secara sistematis. Misalnya, bisa juga melakukan gerakan anti korupsi di
instasi internal kemudaan atau organisasi kepemuda. Membuat program
penyuluhanan dan pelatihaan kepada pemuda atau organisasi pemuda Sumatra
Barat. Selanjutnya memberikan penghargaan kepada pemuda atau lembaga
pemuda yang mampu melaporkan kasus korupsi yang ada di Minangkabau.
Gerakan pemberantasan korupsi perlu kita tanamkan sejak dini kepada
kalangan anak muda Minangkabau atau organisasi pemuda di Ranah Minang.
Sehingga, kaderisasi korupsi bisa dicegah di ranah dan filosofi “Adat
Basadi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah†bisa terwujud dengan sempurna.
Kasus korupsi bisa dikurangi dengan secepatnya melakukan pencegahaan di
kalang muda.
Untuk gerakan anti korupsi ini, tidak bosan-bosanya kita gaungkan di
Sumatra Barat. Apabila membaca sejarah secara nasional, gerakan anti
korupsi secara masif berawal dan dimulai dari Sumatra Barat. Di mana
dalam skala nasional orang mengenal ada korupsi berjamaah yang pada
waktu itu digulirkan pemberantasanya oleh tokoh-tokoh muda dan mahasiswa
Sumbar. Sehingga, ke depan pemuda selaku aset bangsa tetap
merealiasikan gerakan anti korupsi tersebut dengan baik. Maka harapan
Minangkabau bebas korupsi bisa direalisasikan. (*)
Budayawan Muda Minangkabau
0 comments:
Posting Komentar