Minggu, 06 Januari 2013

PKS 'Haramkan' Istri Pejabat Publik Jadi Anggota Dewan


JAKARTA, KOMPAS.com - PKS melarang istri pejabat publik menjadi anggota dewan, baik di pusat maupun di daerah. Hal itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Syuro VII PKS.

"Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan  serta menghindari politik dinasti," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/1/2013).

Luthfi menyebutkan istri pejabat publik yang dimaksud meliputi istri menteri, gubernur, bupati-walikota serta istri anggota dewan. Selain itu, pasangan suami istri dari PKS juga dilarang mencalonkan sebagai anggota legislatif.

"Jika suami sudah dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, maka sang istri tidak boleh dicalonkan," kata Luthfi lagi.

Sidang Majelis Syuro VII PKS juga memutuskan soal pencalonan presiden pada Pemilu 2014 bahwa PKS belum merasa perlu memunculkan nama calon presiden (capres). Dia mengatakan, PKS masih perlu mengamati dinamika yang terjadi.

"Pada saatnya nanti kami akan mengumumkan," katanya.

Putusan sidang Majelis Syuro lainnya adalah melarang anggota dewan PKS melakukan aktivitas yang bertentangan atau tidak mendapat dukungan publik, salah satunya yakni studi banding ke luar negeri.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi," katanya.

Sebaliknya, Luthfi meminta calon legislatif (caleg) PKS untuk berkonsentrasi mengurus daerah pemilihannya.

"Para caleg PKS harus menyerap aspirasi di daerah pemilihannya masing-masing dan mengadvokasinya hingga berhasil," katanya.

0 comments:

Posting Komentar