acehkita.com
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh melarang
masyarakat Aceh untuk merayakan kegiatan hura-hara pada malam
pergantian tahun karena dikategorikan haram. Warga diminta mengadakan
acara zikir dan doa. Demikian dikutip dari Detik.
“Jangan rayakan pergantian tahun dengan hura-hura seperti bakar
mercon, tiup terompet, dansa, serta tindakan yang melanggar syariat
Islam. Penyambutan itu haram dilakukan oleh warga Aceh,” kata Wakil
Ketua MPU Aceh, Tengku H Faisal Ali , Senin (30/12).
Faisal, mengimbau umat Islam agar tidak menyambut Tahun Baru 2013
dengan pesta pora, apalagi meniup terompet, membakar lilin, atau duduk
berbaur pria dan wanita non muhrim, sebab semua itu merupakan perbuatan
setan dan tergolong maksiat.
Ia berharap agar Pemerintah bersama aparatnya harus mengawasi secara
ketat. “Agar perayaan tahun baru tidak memunculkan hal-hal yang
negatif,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh sejak minggu malam sudah
mensosialisasikan larangan bagi para pedagang di ibukota provinsi Aceh
untuk tidak menjual terompet dan kembang api yang biasanya identik
dengan perayaan malam tahun baru. Warga kota juga dilarang meniup
terompet dan membakar kembang api.
Sementara itu, untuk kelancaran dan ketertiban dalam menyambut malam
pergantian Tahun baru, sejumlah ruas jalan seperti Persimpangan
Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh mulai pukul 22.00- 02.00 WIB dini
hari nanti ditutup.
Sedikitnya 800 petugas gabungan dari Polda Aceh, Polresta, Pomdam
IM, Prajurit TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP diturunkan untuk
mengatur jalur-jalur yang masuk car free night (malam bebas kendaraan)
dikhususkan bagi pejalan kaki yang telah memarkirkan kendaraannya di
titik-titik yang sudah ditentukan.
Adapun jalur yang tetap dibuka bagi pengendara bermotor, yakni arah
Darussalam berbelok ke kanan memasuki Jalan Syiah Kuala dan Jalan Pocut
Baren (Jambo Tape) serta ke Jalan T Hasan Dek, hingga Simpang Surabaya.
Selanjutnya Jalan Chik Ditiro , Jalan Chik Pante Kulu (depan Masjid
Raya Baiturrahman), Jalan Muhammad Jam, Jalan KHA Dahlan, dan Jalan
Tepi Kali Krueng Aceh.
Sedang Pemerintah kota Lhokseumawe juga mengimbau warganya untuk
tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan meniup terompet,
melakukan yang melanggar syariat islam serta dilarang keras menyalakan
kembang api khususnya di dekat tempat ibadah seperti masjid, meunasah
yang menganggu suasana doa dan zikir warga. (pks pariaman selatan)
0 comments:
Posting Komentar