Kamis, 03 Januari 2013

Hukum Yang Tebang Pilih 1


M. Sayuti > Pemerhati sosial & hukum
  
       Ada istilah diminang " Pisau Bamato Sabalah " pepetah ini sering dipakai dalam menilai sebuah hukum, sepertinya istilah ini lah sering terjadi di Indonesia , dimana kita lihat hukum diIndonesia sangat cepat melibas kalangan bawah, miskin, rakyat jelata.
Dalam tahun 2012 begitu banyak kasus yang tebang pilih oleh Kepolisian, Kejari, dan Kejaksaan serta lembaga hukum lainnya, saya heran ketika melihat ada berita yang menghukum dua orang warga di magelang hanya karna menebang dua batang bambu yang tumbang mengena rumahnya dan menghambat jalan umum, dengan bangganya jaksa  penuntut umum dan hakim menghukum penjarakan mereka, belum lagi kasus lain seperti seorang nenek mecuri ubi satu rumpun karena kelaparan, mencuri satu buah coklat, maling ayam, tabrak maut,dan masih banyak kasus yang serupa , tentu yang melakukan hal sedemikian adalah masyarakat bawah, terlepas motif aksinya apa ? sudah dipastikan tanpa menunggu waktu dijebloskan kekandang si tumbin ( penjara ), bahkan ada yang mati dipenjara , bukan karna lamanya penjara tapi sarapan kekerasan bagi oknum, sungguh ironis hukum negri ini.

        Berapa banyak kasus pejabat korupsi yang mencuri uang rakyat miliyaran bahkan triliunan , maling seperti ini belum ditahan bahkan sudah masuk pemilihan berikutnya masih saja enjoy mereka mencalon lagi tanpa ada rasa salah, kenapa ?? terlalu bagus kayaknya kalau kita panggil koruptor, seharusnya kita panggil maling, tapi ngak ada yang teriak kan maling,,,,,,, ketika uang rakyat dicuri.
         Inilah hukum Indonesia pisau mata sebelah, seharusnya selaku pemegang kekuasaan hukum " Pisau Bermata Dua " tajam atas bawah dalam memberantas kejahatan. Istilahnya " tibo didado ndak babosongan, tibo diparuik ndak bakampihan " walaupun pejabat, anak pejabat dan orang kaya seharusnya juga cepat ditetapkan, jangan pihak berwenang menjadikan tersangka sebagai ATM berjalan bagi mereka, untuk meraup keuntungan pribadi, seperti yang kita lihat jika ada pejabat yang sudah jadi tersangka dalam 1 tahun belum tentu jadi terdakwa selama Maling itu memberikan uang kapan mereka minta.

bersambung,,,,,,,,,

0 comments:

Posting Komentar