Jumat, 04 Januari 2013

Edaran Mendagri Membingungkan

Terkait Pelarangan APBD untuk Madrasah

Padang, Padek—Kalangan ula­ma dan pengelola pendidikan Islam di Sumbar mengaku bingung de­ngan kebijakan Kementerian Da­lam Negeri (Kemendagri)  terkait ban­tuan pendidikan untuk madra­sah. Karena itu, mereka meminta Kemendagri menjelaskan Surat Edaran Mendagri tentang pelara­n­gan APBD untuk madrasah diniyah.

Saat ini, para ulama berper­sepsi Mendagri menghambat peme­rin­tah daerah mendukung kegiatan pen­didikan agama Islam melalui APBD.

Meski begitu, Mendagri mem­bantah adanya SE tersebut.

Ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyah Sumbar, Boy Lestari Dt Palindih menegaskan, SE Mendagri itu membuat kala­ngan madrasah salah persepsi kepada Mendagri. Karena itu, Mendagri harus tutun tangan menjelaskan isi SE tersebut.

“Jika SE itu memang ada, maka Sumbar sebagai daerah yang banyak memiliki madrasah dan pondok pesantren akan dirugikan. Karena, walaupun sedikit, selama ini madrasah banyak dibantu oleh APBD,” kata Boy Lestari.

Boy Lestari menilai kekuatan APBN selama ini belum bisa menjangkau seluruh pondok pesantren dan madrasah di Sumbar. “Karena itu, bantuan APBD sangat dibutuhkan. Yang berada di bawah naungan Persa­tuan Tarbiyah Islamiyah Sum­bar saja ada sekitar 180 ponpes dan madrasah. Jika memang benar, Mendagri harus menin­jau ulang SE tersebut,” katanya.

Dia berharap anggota DPR dan DPD asal Sumbar menyam­paikan aspirasi para pengelola pendidikan Islam ini pada peme­rintah pusat. “Peran pesantren dan madrasah sangat besar dalam lahirnya negeri ini. Lewat pesantren-pesantren dan mad­rasah itulah lahir ulama pe­juang,” tegasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Syamsul Bahri Khatib belum bersedia mengomentarinya karena be­lum melihat SE Mendagri itu. “Masyarakat dan ulama sudah bersama-sama membangun madrasah. Mereka usahakan gedung, guru, dan fasilitas lain­nya, seharusnya pemerintah mendukung, bukan meng­ha­puskan bantuannya,” ulasnya.

Dia memaparkan, sebenar­nya selama ini bantuan dari APBD tidak banyak, hanya pe­nyam­bung silaturahmi antara pemerintah dan kaum religius. “Kalau ini dihapuskan, sama saja menghapuskan hubungan anta­ra ulama dan pemerintah,” tegasnya.

Kapuspen Kemendagri, Roy­donnizar Moenek, beberapa hari lalu, menegaskan tidak pernah menerbitkan SE Lara­ngan kepada Pemda Mengu­curkan APBD untuk Madrasah. “Tidak benar ada surat SE Ke­men­dagri itu,’’ ujar Roydonnizar.

Dia mengakui ada aturan larangan APBD mengucurkan bantuan untuk madrasah, baik aliyah maupun tsanawiyah. Na­mun yang tidak boleh itu mad­rasah yang berada di bawah Ke­menterian Agama (Kemenag).

“Ini diatur dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemda Pasal 155 dan 156, kemudian diter­bit­kan Permendagri Nomor 39/2012 perubahan atas Permen­dagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD,’’ terang Donny.

Dalam UU Nomor 32/2004 itu, penyelenggaraan pemerin­tahan yang menjadi kewena­ngan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan pe­me­rintah pusat di daerah dida­nai dari dan atas beban APBN.

“Kalau di bawah Kemenag itu adalah dekosentrasi yang tentunya dibebankan ke APBN, bukan desentralisasi yang men­jadi tanggung jawab APBD. Jadi madrasah di bawah Kemenag adalah tanggungjawab Ke­me­nag, tidak bisa dibebankan ke kepada daerah,’’ jelasnya.

Jika tetap diberikan ban­tuan kepada madrasah di ba­wah Kemenag tambah Donni, harus dilaporkan dan dikon­sultasikan ke pemerintah pu­sat dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

0 comments:

Posting Komentar