Terkait Pelarangan APBD untuk Madrasah
Jika tetap diberikan bantuan kepada
madrasah di bawah Kemenag tambah Donni, harus dilaporkan dan
dikonsultasikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan
Kementerian Keuangan.
Padang, Padek—Kalangan
ulama dan pengelola pendidikan Islam di Sumbar mengaku bingung dengan
kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bantuan
pendidikan untuk madrasah. Karena itu, mereka meminta Kemendagri
menjelaskan Surat Edaran Mendagri tentang pelarangan APBD untuk
madrasah diniyah.
Saat ini, para ulama berpersepsi
Mendagri menghambat pemerintah daerah mendukung kegiatan pendidikan
agama Islam melalui APBD.
Meski begitu, Mendagri membantah adanya SE tersebut.
Ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyah
Sumbar, Boy Lestari Dt Palindih menegaskan, SE Mendagri itu membuat
kalangan madrasah salah persepsi kepada Mendagri. Karena itu, Mendagri
harus tutun tangan menjelaskan isi SE tersebut.
“Jika SE itu memang ada, maka Sumbar
sebagai daerah yang banyak memiliki madrasah dan pondok pesantren akan
dirugikan. Karena, walaupun sedikit, selama ini madrasah banyak dibantu
oleh APBD,” kata Boy Lestari.
Boy Lestari menilai kekuatan APBN selama
ini belum bisa menjangkau seluruh pondok pesantren dan madrasah di
Sumbar. “Karena itu, bantuan APBD sangat dibutuhkan. Yang berada di
bawah naungan Persatuan Tarbiyah Islamiyah Sumbar saja ada sekitar 180
ponpes dan madrasah. Jika memang benar, Mendagri harus meninjau ulang
SE tersebut,” katanya.
Dia berharap anggota DPR dan DPD asal
Sumbar menyampaikan aspirasi para pengelola pendidikan Islam ini pada
pemerintah pusat. “Peran pesantren dan madrasah sangat besar dalam
lahirnya negeri ini. Lewat pesantren-pesantren dan madrasah itulah
lahir ulama pejuang,” tegasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumbar, Syamsul Bahri Khatib belum bersedia mengomentarinya karena
belum melihat SE Mendagri itu. “Masyarakat dan ulama sudah bersama-sama
membangun madrasah. Mereka usahakan gedung, guru, dan fasilitas
lainnya, seharusnya pemerintah mendukung, bukan menghapuskan
bantuannya,” ulasnya.
Dia memaparkan, sebenarnya selama ini
bantuan dari APBD tidak banyak, hanya penyambung silaturahmi antara
pemerintah dan kaum religius. “Kalau ini dihapuskan, sama saja
menghapuskan hubungan antara ulama dan pemerintah,” tegasnya.
Kapuspen Kemendagri, Roydonnizar
Moenek, beberapa hari lalu, menegaskan tidak pernah menerbitkan SE
Larangan kepada Pemda Mengucurkan APBD untuk Madrasah. “Tidak benar
ada surat SE Kemendagri itu,’’ ujar Roydonnizar.
Dia mengakui ada aturan larangan APBD
mengucurkan bantuan untuk madrasah, baik aliyah maupun tsanawiyah.
Namun yang tidak boleh itu madrasah yang berada di bawah Kementerian
Agama (Kemenag).
“Ini diatur dalam UU Nomor 32/2004
tentang Pemda Pasal 155 dan 156, kemudian diterbitkan Permendagri
Nomor 39/2012 perubahan atas Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD,’’ terang
Donny.
Dalam UU Nomor 32/2004 itu,
penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai
dari dan atas beban APBD. Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas
beban APBN.
“Kalau di bawah Kemenag itu adalah
dekosentrasi yang tentunya dibebankan ke APBN, bukan desentralisasi yang
menjadi tanggung jawab APBD. Jadi madrasah di bawah Kemenag adalah
tanggungjawab Kemenag, tidak bisa dibebankan ke kepada daerah,’’
jelasnya.
0 comments:
Posting Komentar