By: Yohanes Wempi
Kutipan beritan nasional beberapa bulan yang lalu ; “Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR RI ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Penolakan itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat LKAAM dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desa yang berlangsung di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/7/2012), yang dipimpin Ahmad Muqowam dan dihadiri juga Oleh Hermanto anggota DPR RI asal Sumbar.
Kutipan beritan nasional beberapa bulan yang lalu ; “Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR RI ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Penolakan itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat LKAAM dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desa yang berlangsung di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/7/2012), yang dipimpin Ahmad Muqowam dan dihadiri juga Oleh Hermanto anggota DPR RI asal Sumbar.
“LKAAM
Sumatera Barat menolak RUU tentang Desa karena sejumlah substansi dalam
RUU itu berpotensi melemahkan eksistensi Nagari di Sumbar sebagai
satu-kesatuan adat, budaya dan sosial, ekonomi, dll” kata Ketua LKAAM, M
Sayuti Dt Rajo Panghulu.
Sebelum
RUU ini dibawa ke DPR RI, menurut M Sayuti Dt Rajo Panghulu, LKAAM
Sumbar juga sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat melalui
kementrian dalam negri untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa.
Lebih
lanjut, pemangku adat di Minangkabau ini menjelaskan bahwa ada
beberapa poin dalam RUU Desa yang musti dibenahi dan diganti untuk
menjaga kebhinekaan dan kepancasilaan bangsa dan negara ini. Kalau RUU
itu disahkan DPR RI tanpa memberikan tempat khusus bagi Nagari di
Sumbar, LKAAM berpandangan DPR tidak lagi menjaga eksistensi kebhinekaan
dan kepancasilaan.
“Kami
meminta Nagari di Minangkabau diberikan keistimewaan. Minimal diberikan
pengakuan keistimewaan, dan tidak diutak-atik atau dipaksa-paksa untuk
menjalankan Nagari tapi dengan roh non-Minangkabau,” tegas M Sayuti Dt
Rajo Panghulu.
Tulisan
berita diatas diambil dari media online JPPN.com. Penulis selaku
masyarakat minangkabau, sangat mendukung adanya perjuangan keistimewaan
nagari yang dilakukan oleh LKAAM Sumatra Barat, terutama berkaitan
dengan poin-poin isu pembahasan Undang-undang tentang Desa tersebut,
selaku masyarakat minangkabau, suatu keharusan kita melakukan perjuangan
untuk menuntut adanya keistimewaan di ranah minang ini. Bahkan lebih
dari itu, secara idealis penulis mengusulkan adanya perjuangan
keistimewaan minangkabau tesebut secara totalitas, maksud dengan skala
yang lebih besar yaitu, menjadikan Propinsi Sumatra Barat daerah
istimewa Minangkabau (Propinsi Istimewa Minangkabau).
Tuntuan Propinsi Sumatara Barat menjadi daerah istimewa bukan tanpa
alasan, atau hanya sekedar sarana diskusi dan wacana pemikiran belaka,
Tapi menuntut keistimewaan minangkabau ini dengan dua alasan yang
mendasar, yang menyebabkan perjungan itu muncul.
Yaitu, pertama
minangkabau merupakan daerah yang sudah memiliki tatatan/sistem
kehidupan sosial saling sinergis antar elemen didalamnya, baik budaya,
sosial masyarakat, ekonomi, banagari/pemerintahan, seni budaya, hukum
adat yang beralaku, pendidikan,dll sejak dulunya (sebelum NKRI ada).
Kesemuanya itu dibingkai dan dipayungi oleh nilai-nilai filosofi “adat basandi syarak, sayarak basandi kitabullah”, secara utuh.
Kedua,
minangkabau dalam perjalanan sejarah berbangsa dan benegara memiliki
peran sangat penting dalam mendirikan Republik Indonesia ini, banyak
tokoh-tokoh minangkabau yang telah berinvestasi memperjuangan republik
ini dengan harta dan nyawa, itu bisa kita temukan dalam catatan sejarah
dengan pernah berdirinya pusat pemerintahaan di Bukittingi, yang dikenal
dengan PDRI.
Apabila
disimpulkan, minangkabau lebih hebat dari daerah-daerah lain yang
sekarang ini mendapat status daerah istimewa di nagara ini seperti, NAD,
Yogyakarta, Papua. Maka dengan dua alasan mendasar diatas sangatlah
wajar minangkabau diperjuangkan menjadi daerah istimewa.
Di
samping itu, masyarakat minangkabau perlu termotivasi dari hasil
keputusan MK tentang keistimewaan Papua, ini bisa dibandingkan dengan
alasan MK tersebut memutuskan suatu daerah menjadi daerah istimewa,
dapat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tesebut dalam
perkara uji materi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Kesimpulan ini
terlihat di dalam pertimbangan hukum MK halaman 38 putusan bernomor
81/PUU-VIII/2010.
Dalam
putusan MK tersebut menjelaskan, sangatlah bisa suatu daerah menjadikan
daerah yang menginginkan daerahnya istimewa, seperti dalam pasal 18 B
Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ”Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus atau bersifat
Istimewa yang diatur dengan Undang-Undang”. Dalam pasal tersebut menurut
Mahkamah Konstitusi (MK), pengakuan adanya keragaman itu mencakup
sistem pemerintahan serta hak dan kewenangan yang melekat di dalamnya,
adat istiadat, serta budaya daerah yang dijamin dan dihormati melalui
penetapan UU.
Menurut
MK tersebut, pengakuan itu termasuk pengakuan atas hak asal usul yang
melekat pada daerah yang bersangkutan berdasarkan kenyataan sejarah dan
latar belakang daerah tersebut. ”Artinya, menurut Mahkamah,Konstitusi
jika dapat dibuktikan dari asal usul dan kenyataan sejarah, daerah
tersebut memiliki sistem pemerintahan sendiri yang tetap hidup dan ajek,
tetap diakui dan dihormati yang dikukuhkan dan ditetapkan dengan
undang-undang (UU),” demikian terungkap dalam putusan MK tersebut.
Melihat
dari penjelasan diatas Sumatera Barat, sangatlah pantas dan bisa
diperjuangkan menjadi daerah istimewa. Sekarang tinggal bagai mana
masyarakat minangkabau memulai perjuangan tersebut, kita sangat
mendukung perjuangan yang telah dilakukan oleh pengurus LKAAM Sumatra
Barat untuk menuntut pengakuan keistimewaan nagari, tapi sebagai
sumbangan pemikiran seperti diuraikan diatas kepada pembaca, penulis
sangat mendorong agar perjuangan itu diperbesar menjadi perjuangan
meminta keistimewaan khusus untuk minangkabau/Sumatra Barat. dalam
filosofi Minangkabau, “kito bakesui dilapiak nan salai”
artinya yang awal LKAAM memperjuangkan keistimewaan nagari, sekarang
dan kedepan memperjuangan keistimewaan Propinsi Sumatra Barat menjadi
Daerah Istimewa Minangkabau.
Perjuangan
menjadikan minangkabau sebagai daerah istimewa bukanlah hal yang muda,
tapi butuh perjuangan yang berat, serta butuh dukungan dari seluruh
elemen masyarakat Sumbar, baik dikampung (ninik mamak, ali ulama, cadiak pandai, bundo kanduang), maupun diratau, semuanya harus “saayun, salangkah”, sesuai filosofi minangkabau juo, “kito harus sacio bak ayam, sadanciang babasi, kalurah samo manurun, kabuki samo mandaki”, untuk mendukung keistimewan minangkabau, Apabila keistimewan itu dapat kita raih maka diyakini akan tegaklah “adat basandi syarak, sayarak basandi kita bullah diminang, seperti NAD yang sudah merealisasikan dan menikmati situai teresbut (*).
0 comments:
Posting Komentar