By: Yohanes Wempi
Kasus
korupsi di Indonesia sepertinya sudah berada pada kondisi kronis dan
kritis. Korupsi tidak hanya terjadi di kalangan orang-orang yang sudah
lama memegang kekuasaan saja. Bahkan, sampai kepada orang yang baru atau
orang muda yang memegang kekuasaan.
Dua
contoh khasus korupsi terpopuler akhir-akhir ini di kalangan anak muda
adalah, kasus korupsi yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak,
Kementrian Keuangan, Gayus Halomoan Tambunan. Jebolan STAN ini
menggerogoti uang rakyat mencapai Rp1,7 triliun.
Selanjutnya,
kasus korupsi yang sangat fantastis oleh M Nazaruddin, mantan bendahara
umum partai berkuasa. Politisi senayan itu telah divonis bersalah,
terlibat dalam sejumlah proyek APBN dengan dana mencapai Rp6,05 triliun.
Bahkan, istri Nazar, Neneng yang juga masih muda diduga ikut terlibat
kasus korupsi suaminya yang saat ini dalam proses persidangan.
Yang
terbaru kasus Wa Ode Nurhayati dinyatakan terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp6,25 miliar,
dan telah diputuskan pidana enam tahun penjara, serta denda Rp500 juta
dan subsidair enam bulan kurungan. Begitu juga dengan rekan sejawatnya
di DPR RI, Angelina Sondakh dalam kasus yang di dakwakan menerima
pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp12,5 miliar dan
USD 2,3 juta (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp9.000), Uang tersebut
diberikan Grup Permai.
Memang,
jika dilihat dari segi umur atau usia pelaku korupsi di kalangan muda,
persentasenya masih dianggap relatif kecil yang terungkap oleh penegak
hukum. Itu bila dibandingan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh
kalangan usia tua-tua. Meski kecil, tapi gejala korupsi ini sangat
mengkhawatirkan dan bisa berdampak kepada pemuda secara umum nantinya.
Bisa menumbuhkan generasi-genarasi korupsi baru yang ada di Indonesia.
Sebagai
generasi muda, penulis sangat khawatir dengan gejala atau dampak
merebaknya korupsi kalangan muda atau pemuda tersebut. Apabila kita
lihat dari kasus korupsi di Minangkabau, kita pemuda masih mengacungkan
jempol untuk situasi itu. Setiap kasus korupsi yang hari ini terungkap
di Sumatara Barat sangat minim korupsi yang dilakukan oleh kalangan muda
atau pemuda itu sendiri.
Kita
melihat, kondisi ini sangat baik dan sangat membanggakan. Bisa
disimpulkan, bahwa fenomena nasional pemuda yang terkena virus korupsi,
belum begitu menular di kalangan muda Minangkabau. Kita patut bangga,
tapi secara tanggung jawab moral agar fenomena itu tidak menular ke
ranah bundo, maka kalangan muda saatnya rang mudo Minangkabau melakukan
pencegahan-pencegahaan dan membentuk gerakan moral agar kasus virus
korupsi kalangan muda itu tidak menular.
Untuk
memperkokoh agar virus korupsi tidak menular di kalangan muda atau
pemuda Minangkabau, maka perlu dilakukan suatu gerakan yang stimultan.
Diataranya sebagai berikut. Pertama, mendukung dan kembali menggalakkan
gerakan Kantin Kejujuran yang telah diprogramkan oleh Kejaksaan. Program
yang ditujukan untuk anak-anak sekolah, atau bisa ditingkatkan sampai
perguruan tinggi, walaupun ngaumnya sudah mulau memudar.
Kedua,
mendorong gerakan kerja sama antar lembaga penegak hukum dengan pemuda
atau lembaga pemuda Sumatra Barat dengan membentuk sebuah lembaga khusus
pengentasan korupsi rang mudo. Seperti yang pernah direaliasikan oleh
Ketua KNPI Sumatra Barat, Bung Adib Alfikri. SE. MM, pada awal tahun
2012 dengan Bagindo Fachmi (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar).
Dua
lembaga ini telah menekan nota kesepahaman (MoU) pembentukan lembaga
Satuan Tugas Bersama Anti Korupsi Sumatra Barat, antar KNPI Sumatra
Barat dengan Kajaksaan, Polisi dan disaksikan oleh gubernur. Ketiga,
gerakan membentuk parit paga pemberatasan korupsi di setiap nagari.
Dengan menghimpun pemuda-pemuda atau anak mudo nagari dalam pengatasan
korupsi di tingkat nagari dan ranah minangkabau secara kseluruhan. Hal
ini dinilai efektif, karena langsung bersentuhan dengan masyarakat
banyak.
Keempat,
Pemerintah Sumatera Barat membuat kurikulum khusus tentang anti korupsi
untuk pelajar, dimulai dari tingkat TK, SD, SLTP, dan SLTA. Kurikulum
ini diwajibkan untuk diluluskan oleh anak didik tersebut, dan kelulusan
dibuktikan dengan seritfikasi khusus. Dari empat gerakan di atas, ada
optimisme dari penulis untuk membebaskan korupsi di kalangan anak muda
Minangkabau dapat terjadi.
Banyak
program atau kegiatan yang bisa dilakukan untuk itu sebenarnya.
Sehingga, kita bisa melakukan pencegahan korupsi tersebut secara
sistematis. Misalnya, bisa juga melakukan gerakan anti korupsi di
instasi internal kemudaan atau organisasi kepemuda. Membuat program
penyuluhanan dan pelatihaan kepada pemuda atau organisasi pemuda Sumatra
Barat. Selanjutnya memberikan penghargaan kepada pemuda atau lembaga
pemuda yang mampu melaporkan kasus korupsi yang ada di Minangkabau.
Gerakan
pemberantasan korupsi perlu kita tanamkan sejak dini kepada kalangan
anak muda Minangkabau atau organisasi pemuda di Ranah Minang. Sehingga,
kaderisasi korupsi bisa dicegah di ranah dan filosofi “Adat Basadi
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” bisa terwujud dengan sempurna. Kasus
korupsi bisa dikurangi dengan secepatnya melakukan pencegahaan di kalang
muda.
sumber: http://hukum.kompasiana.com/2012/12/03/pemuda-stop-korupsi-diminangkabau-513866.html
0 comments:
Posting Komentar