Jumat, 01 Maret 2013

Tim Etik 'Sprindik Anas' Periksa Orang Luar KPK


Saksi-saksi akan mulai dipanggil Rabu pekan depan.


Anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua
Anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri kebocoran dokumen draf Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum, pekan depan.

"Insya Allah hari Rabu depan," kata anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua melalui pesan singkat, Jumat 1 Maret 2013.

Untuk pemeriksaan awal, kata Abdullah, Komite Etik akan memanggil saksi-saksi dari kalangan eksternal KPK. "Tidak hanya wartawan. Tapi saya tidak ingat nama-namanya, tanyakan saja ke bagian sekretariat," ujar Abdullah. Sedangkan untuk kalangan internal menyusul kemudian.

Sementara itu, bagi yang terbukti membocorkan dokumen rahasia milik KPK itu akan dikenakan sanksi. Menurut Abdullah, sanksi bisa berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing, dan saran mengundurkan diri.

"Kalau ada pelanggaran pidana, akan dilimpahkan ke penegak hukum yang berkompeten," terang Abdullah. Selain itu, dia menekankan, Komite Etik KPK ini tidak berwenang memberikan sanksi bagi orang di luar KPK.

Komite Etik ini terdiri dari lima orang, yaitu: Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), Tumpak Hatorangan (mantan pimpinan KPK), Anies Baswedan, dan Mukti Fadjar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Sebelum KPK mengumumkan secara resmi Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, Jumat 22 Februari lalu, di kalangan wartawan beredar draf surat perintah penyidikan terhadapnya.

KPK sudah memastikan bahwa salinan draf itu asli sehingga perlu ada tim etik untuk mengusut siapa pembocor dokumen berklasifikasi rahasia negara ini. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja, menuturkan surat itu adalah bagian dari proses administrasi sebelum surat perintah resmi diterbitkan. Biasanya, kata dia, surat itu terdiri dari dua salinan.

Salinan pertama, surat hanya ditandatangani Ketua KPK. Sementara salinan surat kedua ada stempel dan semua pimpinan ikut tanda tangan, termasuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.

"Ini dibuat setelah gelar perkara yang dihadiri pimpinan, setelah sepakat untuk berlanjut ke penyidikan," kata Adnan menjelaskan. (eh)

0 comments:

Posting Komentar