Masyarakat
Sumatera Utara pada 7 Maret 2013 memilih Gubernur periode 2013-2018.
Tepat pukul 13.00 Pemungutan suara ditutup dan dilakukan penghitungan
suara di tiap TPS.
Ada lima
pasangan calon yang bertarung memperebutkan kursi orang nomor satu di
provinsi tersebut. Lima pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur
Sumatera Utara (Sumut) telah menjalani debat kandidat yang berlangsung
di di Grand Elite Hotel, Jalan Gatot Subroto, Medan. Mulai 18 Februari
hingga 3 Maret 2013, pasangan calon terus melakukan kampanye untuk
menyampaikan visi-misi mereka ke masyarakat.
Hasil Hitung Cepat versi Lingkaran Survei Indonesia Pilgub Sumut 2013
1. Gus Irawan Pasaribu - Soekirman (Gusman) : 21 persen
2. Effendi MS Simbolon - Jumiran Abdi (EsJa) : 14,6 persen
3. Chairuman Harahap - Fadly Nurzal (Charly) : 5,3 persen
4. Amri Tambunan - RE Nainggolan (Amri-RE) : 18,3 persen
5. Gatot Pujo Nugroho - Tengku Erry Nuradi (GanTeng) : 32,2 persen
Hasil Quick Count versi Lembaga Survei Puskaptis Pilgub Sumut 2013
1. Gus Irawan Pasaribu - Soekirman : 26,48%
2. Effendi MS Simbolon - Jumiran Abdi : 7,40%
3. Chairuman Harahap - Fadly Nurzal : 7,80%
4. Amri Tambunan - RE Nainggolan : 11,85%
5. Gatot Pujo Nugroho - Tengku Erry Nuradi : 33,49%
Hasil survei pilgub sumut 2013 yang dilakukan oleh puskaptis ke 3 terhadap pilgub Sumut per 24 s/d 28 feb 2013.
Hasil Real Count Manual KPU Penghitungan Suara Sementara Pilgub Sumut 2013
1. Gus Irawan Pasaribu - Soekirman : 0 suara 0 %
2. Effendi MS Simbolon - Jumiran Abdi : 0 suara 0 %
3. Chairuman Harahap - Fadly Nurzal : 0 suara 0 %
4. Amri Tambunan - RE Nainggolan : 0 suara 0 %
5. Gatot Pujo Nugroho - Tengku Erry Nuradi : 0 suara 0 %
*)Catatan : Sementara Menunggu Hasil Apdet Penghitungan Suara Pilgub Sumut 2013
Penghitungan
Suara tingkat Desa/Kelurahan (8-9 Maret 2013), rekapitulasi di tingkat
kecamatan (10-13 Maret 2013) yang hasilnya diserahkan ke KPU
kabupaten/kota. Setelah seluruh hasil itu disampaikan, KPU
kabupaten/kota menyiapkan berita acara tentang rekapitulasi hasil (12-13
Maret 2013), untuk diserahkan ke KPU Sumut guna penetapan hasil akhir
(14-15 Maret 2013).
Jika seluruh
hasil dari kabupaten/kota diterima, KPU Sumut akan melakukan penetapan
dan pengumuman tentang Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumut (15-17 Maret 2013). Berita acara penetapan dan pengumuman
tersebut akan disampaikan ke Pemprov Sumut, DPRD Sumut, dan Kementerian
Dalam Negeri. Setelah proses penetapan dan pengumuman itu, diberikan
waktu selama tiga hari (16-18 Maret 2013) bagi pasangan calon lain untuk
mengajukan keberatan atas hasil yang ditetapkan KPU Sumut.
KPU Sumut
memperkirakan proses sengketa pilkada tersebut akan berlangsung hingga
21 hari (19 Maret-5 April 2013), serta mempersiapkan pelantikan dan
pengambilan sumpah Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut periode
2013-2018 pada 16 Juni 2013. Namun, jika proses pemungutan suara harus
berlangsung dua putaran.. Tungu Apdet Berita selanjutnya disini..
PILKADA SUMUT 2013: KPU Sumut Tidak Akui Quick Count
Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara menegaskan proses survei dan
penghitungan cepat (quick count) terhadap hasil pemilihan gubernur dan
wakil gubernur sebagai kegiatan yang ilegal. Karena itu, KPU Sumut tidak
dapat mempertanggungjawabkan segala kegiatan survei dan penghitungan
cepat tersebut.
0 comments:
Posting Komentar